Pengembangan Formasi Perekayasa Dan Penerimaan Sumberdaya Manusia Terbaru Melalui Formasi Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.51402/jle.v3i2.37Keywords:
Formasi Jabatan Fungsional Perekayasa, ,Kerekayasaan, Work Breakdown Structure, Personel Requirement PlanningAbstract
Tujuan dari formasi jabatan fungsional perekayasa diperlukan untuk merancang jumlah personil perekayasa dalam suatu kegiatan kerekayasaan proses peningkatan jabatan karir bagi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya di suatu unit atau instansi lingkup kegiatan kerekayasaan meliputi merancang menghitung, melakukan eksplorasi/ observasi/ pengujian produk, model atau sistem, dan melakukan proses perbaikan, pengoperasian maupun pemeliharaan dari suatu produk, model ataupun system. Formasi jabatan fungsional perekayasa dalam satu kegiatan per unit digunakan pendekatan asumsi konfigurasi organisasi kerekayasaan sesuai kebutuhan personil satu kegiatan pertahun yang identik dengan minimal berjumlah 14 orang. Proporsi empat jabatan perekayasa, yaitu perekayasa pertama : perekayasa muda: perekayasa madya: perekayasa utama dengan rasio berbanding antara 4:3:2:1. Rancangan formasi jabatan fungsional perekayasa pada satu instansi atau satu unit dapat digambarkan secara dinamik dengan menggunakan konsep personel requirement planning antara akumulasi jabatan perekayasa dengan waktu ke waktu dalam lima tahun.
References
GRUBBSTROM , ROBERT W., Material Requirements Planning and Manufacturing Resource Planning. 2002
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI nomor 01/Kp/BPPT/1/2009 , tentang petunjuk teknis Jabatan fungsional Perekayasa dan angka kreditnya, 2009
PERATURAN PERMENPAN-RI Nomor : PER/219/M.PAN/7/2008 Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 13/M/PBNl ll/2008 dan Nomor 22 TAHUN 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. Jakarta, 2008
REPUBLIK INDONESIA, “Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan Teknologi”. Jakarta, 2019.
REPUBLIK INDONESIA, “Peraturan Perundang-undangan Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, Jakarta, 2014.
REPUBLIK INDONESIA, “Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil”. Jakarta, 1994.
REPUBLIK INDONESIA “ Peraturan PermenPAN-RB nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipil’, Jakarta, 2017
REPUBLIK INDONESIA “ Peraturan PermenPAN-RB nomor 38 tahun 2017, tentang Standar Kompetensi PNS”, Jakarta, 2017
REPUBLIK INDONESIA “Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045”. Jakarta, 2018.
REPUBLIK INDONESIA “ Peraturan PermenPAN-RB nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja’, Jakarta, 2018
REPUBLIK INDONESIA “ Peraturan PermenPAN-RB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan Jabatan Fungsional”, Jakarta, 2019
REPUBLIK INDONESIA “ Peraturan PermenPAN-RB nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja”, Jakarta, 2020
ROBERT L. MATHIS I,JOHN H. JACKSON, Human Resource Management , Southwestern college Publishing., 101.ed. , 2003